PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna ke- 5 Masa Persidangan II, guna mendengar Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2020, yang dilaksanakan secara virtual, di ruang rapat gabungan setempat, Senin (5/7/2021).
Dalam pidato Gubernur Kalteng yang dibacakan Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo menyampaikan bahwa pelaksanaan penyampaian APDB Tahun Anggaran 2020 merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
Dijelaskannya, bahwa opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng mulai dari tahun 2014 – 2020 memberikan WTP kepada Provinsi Kalteng. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui pelaksanaan APBD sangat bagus dan dapat dipertanggungjawabkan berkat dukungan dan kerjasama DPRD Kalteng yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah.
“Secara ringkas pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020, diantaranya anggaran pendapatan sebesar Rp 4 triliun 816 miliar lebih, dengan realisasi sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp 4,676 triliun lebih atau 98,97 persen,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak selaku pimpinan rapat, akan menyerahkan kepada jajaran anggota dewan, untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya.
“Ini tentu menjadi prestasi dari Pemprov KaltengĀ karena telah tujuh kali berturut-turut berhasil mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan itu sangat membanggakan. Akan tetapi masih ada beberapa catatan yang harus diperbaiki segera,” ucapnya.
Untuk itu Politikus Partai Golkar ini berharap, agar Pemprov Kalteng segera melakukan perbaikan terhadap sejumlah catatan yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Kalteng, sehingga kedepan prestasi predikat opini WTP dapat kembali diraih.
“Yang pasti kita selaku mitra Pemprov terus mendorong agar apa yang menjadi catatan itu segera diselesaikan. Kami optimistis jika Pemprov Kalteng dapat menyelesaikan sebelum tenggang waktu yang diberikan,” tukasnya. (Ra)