Home / DPRD Provinsi Kalteng

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:29 WIB

Dewan Pertanyakan Alasan Penyekatan Bunbes

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Faridawaty Darland Atjeh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memberikan kejelasan atas penyekatan area di seputaran Bundaran Besar (Bunbes), sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya hingga saat ini, banyak masyarakat yang mengeluh terkait adanya penyekatan jalan tersebut.

“Di sini Pemko Palangka Raya seharusnya menggencarkan sosialisasi tentang kebijakan penyekatan jalan tersebut terutama mengenai alasan penyekatan, agar masyarakat bisa memahami dengan baik. Saya saja ditanya korelasi terkait hubungan penyekatan jalan Bunbes dengan PPKM dimasa pandemi Covid-19 sulit menemukan jawabannya, apalagi masyarakat, ” katanya, Kamis (15/7/21).

Politikus Partai NasDem ini mengatakan, apabila maksud dan tujuan penyekatan Bunbes agar masyarakat lebih memilih untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), seharusnya pemerintah bisa mencari solusi terbaik tanpa harus mengambat arus lalu lintas, mengingat tidak semua masyarakat bisa bekerja dari rumah karena sejumlah hal yang harus dilakukan secara fisik.

Baca Juga :  Perlu Komitmen Berantas Korupsi

“Masyarakat yang disuruh memikir sendiri. Temukan cara menjelaskan yang baik dan normatif, tanpa harus menghambat arus lalu lintas utama. karena segala sesuatu yang dijelaskan dengan baik pasti akan diterima, apalagi SE Walikota tentang PPKM, tidak cukup hanya dijelaskan atau diedarkan melalui medsos 1 atau 2 kali,” ucapnya.

Selain itu dirinya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar bisa menyikapi penyekatan Bunbes dengan bijak. Pasalnya, penyekatan di area dalam kota, merupakan tupoksi Pemko dan berbeda halnya dengan kebijakan Gubernur yang mencakup seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai.

“Jangan selalu mengaitkan sesuatu secara sempit. Kebijakan Gubernur mencakup seluruh wilayah dalam Provinsi Kalteng, sedangkan penyekatan atau kebijakan lain yang menyangkut fasilitas umum dalam kota, merupakan kewenangan Bupati/ walikota,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi III Tinjau Pendistribusian Vaksin di Kapuas

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas, ini juga mengimbau, agar Pemko Palangka Raya menginstruksikan kepada para petugas yang ada di setiap titik penyekatan, agar dapag selalu bersiap siaga dalam membuka tutup penyekatan tersebut, khususnya bagi transportasi medis atau Ambulans, yang membawa masyarakat untuk mendapat penanganan medis.

“Pemko harus menerbitkan kebijakan, agar ada petugas yang siap membuka tutup penyekatan, supaya transportasi khusus medis atau Ambulans bisa lewat tanpa harus memutar jalan. Karena yang namanya Ambulans sudah pasti harus didahulukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik yang mengangkut masyarakat dengan penanganan darurat atau Jenazah,” tukasnya. (Ra)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Gubernur dan Anggota DPRD Kalteng Tinjau Pos Jaga Covid-19

DPRD Provinsi Kalteng

DPRD dan Pemprov Kalteng Sahkan Empat Raperda

DPRD Provinsi Kalteng

SMAN 1 Seribu Riam Minta Penambahan Guru

DPRD Provinsi Kalteng

Permudah Layanan Mutasi Kendaraan

DPRD Provinsi Kalteng

Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Imbau Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Harapkan Pemukiman Warga DAS Barito Dialiri Listrik

DPRD Provinsi Kalteng

Warga Mungku Baru Dambakan Pembangunan Jalan