PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang mengatur tentang penanganan covid-19.
“Iya nanti saya bersama jajaran anggota akan membahas terkait apa saja yang ada di dalam Raperda itu,” katanya, Kamis (15/7/21).
Politikus Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, Raperda itu nantinya akan memperkuat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penanganan covid-19. Bahkan, dalam Raperda tersebut nantinya juga akan ada mengatur terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Sanksi yang diberikan bisa berupa tindak pidana ringan (Tipiring)
“Ini bentuk dukungan kami sebagai mitra pemerintah serta untuk mempercepat penanganan covid-19 di kota kita. Kita ingin pandemi di Kota Cantik ini cepat berakhir, untuk itu perlu adanya kebijakan yang tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Sigit juga mengakui jika nantinya pasti mendapat pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Akan tetapi, melihat dari kondisi Kota Palangka Raya yang akhir-akhir ini tengah mengalami peningkatan jumlah kasus positif yang signifikan. Maka perlu adanya kebijakan yang tegas untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Harus diingat kembali, langkah-langkah strategis perlu kita ambil untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tentu semuanya nanti akan tetap memperhatikan berbagai aspek, baik perekonomian, kesehatan dan lainnya,” pungkasnya. (Ra)