Home / Kotim

Selasa, 1 Juni 2021 - 14:02 WIB

Uji IUPHKm, Tim Desa Patai Ajukan RDP ke DPR RI

SAMPIT – Tim Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI untuk menguji 2 perizinan, agar ada kepastian hukum.

Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (KUPS HHBK) dari IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengatakan, melalui Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Muktarudin pihaknya sudah melayangkan surat kepada Komisi III yang membidangi politik dan hukum dan Komisi IV yang membidangi kehutanan untuk digelar rapat tersebut.

“Kami sudah sampaikan dukungan aspirasi masyarakat melalui DPD Golkar Kotim ke DPR RI melalui Pak Muktarudin, dan kami berharap DPR RI segera menjadwal rapat dengar pendapat ini,” kata Suparman, Selasa (1/6/2021).

Menurut Suparman, RDP ini untuk menguji izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) Koperasi Cempaga Perkasa Nomor SK.5972/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Koperasi Cempaga Perkasa dengan luas 704 hektare di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 19 September 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Fenomena Awan Tsunami Gegerkan Warga Kotim dan Palangka Raya

Dengan izin yang dikantongi oleh perusahaan sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) atas surat izin Bupati Kotim tentang persetujuan prinsip arahan lokasi 3 Mei 2007 hingga 3 Mei 2009.

Kemudian keputusan Bupati Kotim tentang izin usaha perkebunan untuk pelepasan kawasan hutan tertanggal 20 Juni 2013.

“Mana yang benar, apakah izin kami yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan atau milik perusahaan yang hanya melalui surat yang dikeluarkan Pemkab Kotim,” tegas Iman.

Baca Juga :  Tak Hanya Terampil dalam Membangun, TNI Juga Lihai Memasak

Suparman menjelaskan, akibat permasalahan ini mengibatkan mereka dirugikan, sementara hasil di atas lahan ini yang menikmatinya perusahaan.

“Sementara kami selama dibebankan pembayaran pajak,” tegas Suparman.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengeluarkan surat nomor B.558/Menhut-VII/KUH/2103 per tanggal 21 Mei 2013 yang dilayangkan kepada direktur PT WYKI tentang penolakan permohonan pelepasan kawasan hutan atas nama PT WYKI.

Hingga pada 28 Maret 2016 Bupati Kotim menyurati lerusahaan terkait surat penolakan itu, yang pada pointnya meminta agar perusahaan memperhatikan serta menindaklanjuti surat tersebut, proses perizinan usaha perkembangan lebih lanjut perusahaan mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku dan apabila melanggar maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab sendiri. (Ry/hm)

Share :

Baca Juga

Kotim

Depresi, Warga Pelantaran Nekat Bunuh Diri

Kotim

Edar 13 Paket Sabu, Remaja Ketapang Diringkus Polisi

Kotim

Kasus Suap Penerimaan Tenaga Kontrak Dipertanyakan

Kotim

Nahas, Petani Tewas Terjatuh dari Pohon Kelapa

Kotim

Dandim 1015 Sampit Turun Langsung ke Lapangan Cek Lokasi TMMD

Kotim

TMMD di Daerah Terisolir Jadi Pengalaman Berharga Prajurit TNI

Kotim

Dirazia Polsek Kota Besi, Siswa di SMA Negeri 1 Ini Simpan Konten Pornografi

Kotim

Pemkab dan DPRD Kotim Sepakat Bentuk BNNK di Kotim