SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Bambang Prianto (46) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kambuhan ini diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di rumahnya di Jalan Cilik Riwut Km.3,5 Rt 40 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotim, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 5,13 gram, satu buah timbangan digtal, sedotan dan plastik.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di kediamannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan sedotan. Barang bukti beserta tersangka ini kemudian digelandang ke Mapolres Kotim,”ungkap Syaifulah.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Ry/hm)