PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Fitriyadi kembali harus meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya. Residivis kambuhan ini kembali ditangkap dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas karena lagi-lagi melakukan aksi pencurian, Jumat (11/6/2021) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat korban pemilik rumah melaporkan kejadian pencurian dua unit ponselĀ di rumahnya ke Mapolresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di kediamannya. Ketika hendak ditangkap, ia berusaha melarikan diri sehingga terpaksa harus dilumpuhkan kakinya.
“Pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu. Ia bahkan baru keluar dari tahanan tahun 2019 dan kembali berbuat ulah,”ungkap Todoan Sabtu (12/6).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as/hm)