SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (KUPS HHBK) dari IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Kotim dalam menindaklanjuti laporan perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Suparman menyikapi proses hukum yang ditangani pihak kepolisian Polres Kotim atas laporan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) kepada mereka dan laporan yang juga mereka adukan atas tindakan PT WYKI.
“Kami apresiasi Polres Kotim hingga saat ini menangani laporan kami secara profesional,” kata Suparman, Rabu (2/6/2021).
Dengan ditindaklanjuti proses hukum kasus ini, diharapkan bisa membuat masalah antara mereka dengan perusahaan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu terang benderang.
Suparman menyebut, selama ini tidak ada kepastian hukum, karena mereka merasa dirugikan lantaran saat melakukan kegiatan di lapangan dihalangi perusahaan. Padahal mereka mengantongi izin yang sah dari Kementerian Kehutanan di atas areal hutan produksi itu.
Sementara itu di sisi lain perusahaan kata dia, mengklaim lahan itu sebagai lahan mereka dengan dalih memiliki legalitas namun ironisnya selama ini hanya perusahaan yang melakukan kegiatan di atas areal tersebut.
“Kita tunggu secara bersama, agar masalah ini segera selesai dan tidak ada upaya saling menghalang-halangi lagi,” tandasnya. (Ry)