PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Sebagian lahan perkantoran sampai saat ini masih ada yang belum miliki sertifikat. Pemerintah diharapkan segera mengurus legalisasi aset milik pemerintah tersebut.
Hal itu disampaikan wakil ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Fadly Rahman. Menurutnya, pemerintah tak boleh mengabaikan atau menunda-nunda penyelesaian legalisasi kepemilikan aset.
“Karena hal itu nanti ditakutkan bisa memunculkan konflik,” kata Fadly, Senin, 14 Juni 2021.
Politikus senior dari PDIP ini meminta agar pemerintah bisa mendata kembali mana lahan-lahan pemerintah yang belum legal. Kapan perlu, pemerintah bisa membentuk tim percepatan penyelesaian aset daerah.
“Supaya bisa cepat selesai pemerintah bisa membentuk tim yang mengurus tentang lahan-lahan itu. Kalau belum bersertifikasi sudah nanti kedepannya bisa menimbulkan masalah,” beber dia.
Fadly mengingatkan masalah aset ini sangat penting diperhatikan masalah ketertiban administrasinya. Kalau semua aset pemerintah tercatat dan juga ada legalisasinya, maka akan meminimalkan gugatan-gugatan dikemudian hari.
“Saran saya jangan ditunda-tunda. Kalau memang terkendala sesuatu bisa saling dikoordinasikan untuk penyelesaiannya,” pungkasnya. (dar)