PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, hingga Mei 2021 sudah ada sebanyak 3310 kendaraan yang telah dilakukan uji KIR.
“Uji KIR ini sangat penting untuk keselamatan para pengendara di jalan. Untuk kategori kendaraan yang dilakukan uji KIR ini ada empat, yakni mobil penumpang umum/dinas/pribadi, mobil bus,mobil barang,kereta gandengan, kereta tempelan,” katanya, Kamis (24/6/21).
Selain untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pengendara, pengujian berkala atau uji KIR ini juga untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan dijalan.
“Pengujian berkala atau uji KIR ini efektifnya dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi kita tau apakah kendaraan ini layak jalan atau tidak. Masyarakat bisa melakukan uji KIR di Kantor Pelayanan PKB di jalan Mahir Mahar komplek terminal tipe A, Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Ra)