KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) harus digagas dengan memperhatikan berbagai aspek.
Menurut Darwandie, DPRD dalam hal kerangka pembentukan Perda tentang prokes semata mata tidak hanya memandang dari satu sisi saja. Artinya tidak hanya memandang dari aspek yuridiknya saja.
“Karena ini adalah yustisi, jadi tidak memandang dari satu aspek saja. Kita secara full dan penuh cermat juga memandang aspek sosial dan politiknya,”katanya.
Dalam hal ini lanjut Darwandie pembentukan Perda ini diharapkan menjadi produk hukum bersifat produktif, kemudian berdaya guna dan humanis. Ini yang dipandang dari DPRD saat ini.
“Kami saat ini masih melakukan dan mempelajari dengan kaji banding atau kaji tiru ke daerah atau wilayah lain yang sudah menerapkan dan mengimplementasikan Perda tentang Prokes,Tentunya kita harus cermat dalam menyusun Perda sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai penularan covid-19,” tutupnya. (yan)