Penyelundupan 3.726 Ekor Burung Digagalkan

Ribuan burung saat masih berada di dalam truk, Selasa (22/6).

LAMPUNG, KaltengEkspres.com –  Tim gabungan dari Polda Lampung, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu dan Flight Protecting Indonesian Bird menggagalkan penyelundupan 3.726 ekor burung dari berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad  mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan di daerah Seputih Raman, Lampung Tengah.

“Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perdagangan ilegal pengiriman satwa liar ke Pulau Jawa. Lalu petugas gabungan mengintai truk BE 8732 GP,”ungkap Kabidhumas.

Saat hendak diberhentikan, truk tersebut sempat tetap melaju dan terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya truk tersebut berhenti kemudian dilakukan penggeledahan.

“Saat diperiksa ternyata ada 3.726 ekor burung dari 36 jenis burung dilindungi,”ujarnya.

Setelah itu, truk beserta sopir berinisial BA (38) dan B (22), warga Lampung Tengah langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasi BKSDA Wilayah III Bengkulu Lampung, Hipzon Jawahiri, mengatakan terdapat sembilan jenis burung yang dilindungi, yakni beo, cililin, cicadaun, cicadaun sayap biru, cicadaun besar, burung madu leher merah dan takur tutut.

“Rata-rata mereka mengambil dari Jambi, Riau, Sumatera Barat dan lainnya,”ucapnya. (as)

Berita Terkait