



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pria pemilik usaha depo air minum isi ulang Malia RO bernama Suriani (49) warga Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalsel diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.
Ia ditangkap karena menjual air isi ulang (air galon) merk palsu dan memakai merek usaha orang lain, di depo air minumnya yang terletak di Jalan Pemuda KM 24 Kelurahan Palingkau RT 12 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Rabu (23/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya menerima laporan dari warga bahwa oknum pelaku telah menjual air isi ulang air tanpa izin menggunakan merek usaha orang lain yang telah terdaftar untuk diperdagangkan di Depot Air Minum isi Ulang Malia RO.
“Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap oknum pemilik usaha depo air minum tanpa izin tersebut. Saat ini oknum warga tersebut telah menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Situmeang, Jumat (25/6/2021). (yan/hm)