SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Abdul Mugis (47) warga Rantau Kaminting Kalsel, tak berkutik saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Pria bertato ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan PT Sarpatim KM 28 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Minggu (6/6/2021) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 5,51 gram, timbangan digital, dan plastik klip.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedar sabu di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di kediamannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu, dan timbangan digital serta plastik klip, serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 600 ribu. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Syaifullah.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Ry/hm)