KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Katingan Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial RS (37) yang kerap beraksi menggunakan mobil pikap. Pelaku ditangkap di kawasan Masjid Ainul Yakin Kasongan Kabupaten Katingan, Kamis (17/6/2021) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, mengatakan, kejadian berawal saat korban pemilik mobil berinisial SP sedang memarkir mobil pikap Gran Max nya di halaman Masjid Ainul Yakin Kasongan untuk melaksanakan salat Isya, Rabu (17/6/2021) malam.
Saat mobilnya parkir ini lah, pelaku beraksi membobol pintu sebelah kiri mobil dan membawa kabur 10 slop berisi 100 bungkus rokok Sampoerna. Kejadian diketahui korban, saat usai salat Isya dan menuju ke mobil pikap melihat pintu mobil telah rusak dan terbuka kemudian 10 slop raib.
“Untungnya saat itu di lokasi mobil parkir ada CCTV terpasang, kemudian korban berinisiatif untuk memeriksa CCTV bersama dengan kaum masjid. Dari video CCTV diketahui bahwa 10 slop rokok tersebut dicuri oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Katingan Hilir,”ungkap Eko Priono, Kamis (17/6).
Berbekal laporan korban ini, anggota piket langsung mendatangi TKP dan memeriksa CCTV untuk mengetahui kendaraan dan ciri-ciri pelaku serta melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan.
“Ketika anggota melintas di Masjid Ainul Yaqin, anggota mencurigai sebuah mobil pikap yang diduga milik pelaku kembali parkir di tempat TKP. Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pemilik mobil pikap ini dan menemukan barang bukti 10 slop rokok sampoerna, serta 1 buah kunci T yang digunakan untuk beraksi mencuri,”ujar Kapolsek.
Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Katingan Hilir untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ketika diintrogasi, ternyata pelaku ini kerap melakukan pencurian di sejumlah TKP di Katingan. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diserta pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MI)