Home / Katingan

Kamis, 17 Juni 2021 - 11:08 WIB

Pembobol Mobil Pikap Diringkus Polisi 

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Katingan Hilir, Kamis (17/6).

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Katingan Hilir, Kamis (17/6).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Katingan Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial RS (37) yang kerap beraksi menggunakan mobil pikap. Pelaku ditangkap di kawasan Masjid Ainul Yakin Kasongan Kabupaten Katingan, Kamis (17/6/2021) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, mengatakan, kejadian berawal saat korban pemilik mobil berinisial SP sedang memarkir mobil pikap Gran Max nya di halaman Masjid Ainul Yakin Kasongan untuk melaksanakan salat Isya, Rabu (17/6/2021) malam.

Saat mobilnya parkir ini lah, pelaku beraksi membobol pintu sebelah kiri mobil dan membawa kabur 10 slop berisi 100 bungkus rokok Sampoerna. Kejadian diketahui korban, saat usai salat Isya dan menuju ke mobil pikap melihat pintu mobil telah rusak dan terbuka kemudian 10 slop raib.

Baca Juga :  Ketua DPRD Katingan: Bongkar Siapa Dalang Raibnya Dana APBD!

“Untungnya saat itu di lokasi mobil parkir ada CCTV terpasang, kemudian korban berinisiatif untuk memeriksa CCTV bersama dengan kaum masjid.  Dari video CCTV diketahui bahwa 10 slop rokok tersebut dicuri oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Katingan Hilir,”ungkap Eko Priono, Kamis (17/6).

Berbekal laporan korban ini, anggota piket langsung mendatangi TKP dan memeriksa CCTV untuk mengetahui kendaraan dan ciri-ciri pelaku serta melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga :  Kajari Katingan Silaturahmi dengan PWI Katingan

“Ketika anggota melintas di Masjid Ainul Yaqin, anggota mencurigai sebuah mobil pikap yang diduga milik pelaku kembali parkir di tempat TKP.  Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pemilik mobil pikap ini dan menemukan barang bukti 10 slop rokok sampoerna, serta 1 buah kunci T yang digunakan untuk beraksi mencuri,”ujar Kapolsek.

Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Katingan Hilir untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ketika diintrogasi, ternyata pelaku ini kerap melakukan pencurian di sejumlah TKP di Katingan. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diserta pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

DPRD Katingan Sahkan Hasil Evaluasi Gubernur

Katingan

Dewan Sampaikan Hasil Rapat Gabungan Komisi

Katingan

Kantor Layanan DPM-PTSP Katingan Ditutup Sementara

Katingan

Sejak 2016, TN-BRBB Kasongan Sudah Lepasliarkan 165 Individu Orangutan 

Katingan

Ini Motif Sumiati Tega Menganiaya Anak Tirinya

Katingan

Pemotor Jatuh di Jembatan Katingan Ditemukan Tewas

Katingan

Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi 

Katingan

Kapolres Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun dengan Doa Bersama