PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Selasa (8/6/2021).
“Untuk sampai saat ini pembahasan telah sampai tahap perhitungan anggaran oleh pemerintah untuk mengimplementasikan Raperda ini,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, hingga saat ini masih ada sekitar 44 ribu penduduk di Kota Palangka Raya, yang belum terdaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau program jaminan kesehatan lainnya.
Untuk itu, Raperda ini nantinya sebagai payung hukum bagi masyarakat, agar dapat ikut serta dalam program JKN maupun KIS yang ditanggung oleh pemerintah.
“Saat ini kami masih membahas draf Raperdanya bersama instansi terkait. Kalau berdasarkan Undang-Undangnya, biaya kesehatan harus dialokasikan sebesar 10 persen dari APBD. Saya yakin pemerintah pasti bisa menganggarkannya,” tukasnya. (Ra)