



PALANGKA RAYA, KaltemgEkspres.com – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, meminta kepada seluruh para pelaku usaha untuk berkomitmen mengelola limbah buangan sesuai baku mutu (BM) sebelum dibuang ke lingkungan.
“Saya berharap bagi pelaku usaha juga rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini penting guna kontrol dan pengawasan kondisi limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu,” kata Hera, Kamis (3/6/2021)
Dirinya menjelaskan, sisa limbah yang dihasilkan oleh bisnis, baik itu yang bergerak di industri manufaktur, perhotelan, pemukiman, dan bisnis lainnya, membutuhkan proses pengolahan yang tepat sebelum dibuang.
“Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengolahan air limbah terlebih dahulu, sehingga pencemaran air akibat aktivitas bisnis dapat dihindari,” ucapnya.
Pasalnya, langkah tersebut sangat penting mengingat bisnis merupakan salah satu penghasil limbah yang berpotensi merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berpengaruh pada kehidupan manusia.
“Untuk itu pelaku usaha wajib pedomani PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya. (Ra)