Masyarakat Diminta Waspada Fintech Ilegal

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat lebih waspada terhadap Financial Industry Technology (Fintech) ilegal atau perusahaan jasa keuangan yang menawarkan pinjaman online (pinjol).

Pasalnya saat ini, banyak masyarakat yang menjadi korban kasus penipuan dari penawaran pinjaman online ilegal.

“Memang tidak bisa dipungkiri, seiring pesatnya perkembangan teknologi saat ini, maka semakin banyak tawaran atau peluang untuk menarik minat banyak orang, baik tawaran investasi maupun simpan pinjaman melalui cara online,” katanya, senin (21/6/21).

Untuk itu, masyarakat harus dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus tersebut. Sebab, penipuan berkedok menawarkan pinjaman uang melalui SMS atau via online kian marak. Terlebih banyak pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi perekonomian dimasa pandemi saat ini.

“Masyarakat harus memastikan atau memilah terlebih dahulu legalitas dari pinjaman online tersebut. Jangan pernah tergiur dengan tawaran dari pinjaman yang tidak jelas legalitasnya,” ucapnya

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pemerintah kota (Pemko) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kota Palangka Raya, terus melakukan sosialisasi dan imbauan terkait kewaspadaan terhadap investasi bodong atau fintech ilegal kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga akan bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Baik dengan aparat kepolisian ataupun melalui tim forkopimda.

“Termasuk bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang nota bene memiliki kewenangan pengawasan terkait aktivitas pinjol maupun fintech ilegal tersebut,” pungkasnya. (Ra)

Berita Terkait