SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Kandan Kecamatan Kota Besi berinisial WS, Ia ditahan kejaksaan setempat karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahagunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015-2017 lalu.
Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus, Jhon Key mengatakan, tersangka ini sebelumnya pada tahun 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan ADD dan DD Desa Kandan tahun 2015-2017. Karena berkasnya sudah tahap II atau P21 dan dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka yang bersangkutan resmi ditahan.
“Setelah dilimpahkan berkasnya, maka tersangka resmi ditahan hari ini. Penahanan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit,”ungkap Jhon kepada awak media.
Jhon menjelaskan, akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828 juta. Kerugian itu dihasilkan dari penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2015,2016 dan 2017. Tersangka ini tambah dia, sempat mengembalikan uang, namun masih tersisa senilai Rp 798 juta lebih.
“Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (ahm)