SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Dimas Prabowo Priyanto (32) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Ketapang.
Ia ditangkap karena tega mencuri barang jualan berupa minuman dan harta perabotan serta mobil milik orang tuanya di Jalan Cut Nyak Dien RT 36 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Syamsul Bahri mengatakan, kejadian ini terungkap berawal saat pemilik warung bernama Rumiati yang merupakan orang tua dari pelaku melaporkan kasus pencurian di warungnya yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien ke Mapolsek Ketapang.
Kejadian ini membuat korban kehilangan seluruh minuman yang berada di dalam kulkasnya. Tak hanya itu pelaku juga menggasak harta perabotan milik orang tuanya ini yang berada di rumah.
Tak tanggung-tanggung barang berupa dua set tempat pembakar ikan, satu unit kulkas merk Samsung, 1 set sofa, 1 buah kasur springbed, 1 unit mesin cuci merk Sharp, 1 unit lampu kristal,1 unit pintu riling door, 1 meja hias, 1 buah meja hias, 1 buah meja, 1 ayunan gandeng dibawa kabur pelaku.
Tak cukup disitu, pelaku juga membongkar bagian dari bagunan rumah berupa 6 buah pintu, 4 kayu ulin, 7 buah daun jendela, dan 16 teralis besi, serta 1 unit mobil Suzuki APV Nopol KH 8308 FP yang diparkir di garasi. Ulah pelaku ini mengakibatkan orang tuanya mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta lebih.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ketapang, Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 367 ayat (2) Jo Pasal 64 ke 1 KUHP,”ungkap Syamsul Bahri. (Ry/hm)