PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau berhasil meringkus seorang Narapidana (Napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Kota Palangka Raya, kabur kemarin Kamis (3/6) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan kurang dari 24 jam, di sebuah pondokĀ yang terletak di perkebunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (4/6/2021) pagi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Chandran Lestyono membenarkan, bahwa Napi bernama Markus Kristian (20) ini telah ditangkap angggota Polsek Kahayan Tengah.
“Ya benar pelaku tahanan kabur ini berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kahayan Tengah,”kata Chandran Lestyono.
Sementara itu Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifieanto melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin pelaku diamankan di sebuah pondok milik Yandi di Desa Bukit Rawi Jalan Dahiang Kecamatan Kahayan Tengah.
“Awal nya Personil Polsek Kahteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan yang berada di sebuah pondok saat sedang santai dengan pemilik pondok,”ungkap Iptu Rozikin.
Rozikin menjelaskan, pelaku sempat menceritakan bahwa dirinya telah melarikan diri dari LP Kelas ll A Kota Palangka Raya kepada pemilik pondok tersebut. Pelaku ini diketahui terjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 3 KUHP yang telah melarikan diri.
“Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif saat ini sudah diserahkan ke pihak Lapas Kelas ll A Kota Palangka Raya,” tandasnya. (am)