Home / Kotim

Kamis, 17 Juni 2021 - 20:49 WIB

Kios Miras Disegel, Tokoh Masyarakat Dukung Diberantas

Aparat Polres Kotim saat memasang garis polisi di kios miras yang menuai kontroversi karena pemiliknya sempat berdebat dengan Wakil Bupati Kotim saat digerebek tidak mengantongi izin.

Aparat Polres Kotim saat memasang garis polisi di kios miras yang menuai kontroversi karena pemiliknya sempat berdebat dengan Wakil Bupati Kotim saat digerebek tidak mengantongi izin.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Usai terjadi perdebatan antara Wakil Bupati Kotim Irawati dengan bos pemilik kios penjual minuman keras (miras) saat digerebek di Jalan Tjilik Riwut Sampit Kabupaten Kotim, Rabu (16/6) malam. Pada Kamis (17/6/2021), rombongan aparat dari Polres Kotim langsung menyegel kios tersebut dengan memasang police line (garis polisi).

Giat penyegelan kios miras ini mendapat dukungan penuh dari sejumlah tokoh masyarakat Kotim. Salah satunya dari M Shohibul Hidayah. Ketua DPC PKB Kotim ini mendukung langkah yang diambil Pemkab Kotim dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Kotim.

Karena menurut dia, baik itu toko ataupun kios yang menjual miras selama ini banyak yang tidak mengantongi izin. Lantaran sejauh ini, untuk wilayah Kabupaten Kotim baru Hypermart yang boleh menjual miras secara eceran, karena telah mengantongi izin resmi dan itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol di bawah 5 persen.

Baca Juga :  Pedagang Keliling Berterimakasih kepada Satgas TMMD Telah Memperbaiki Jembatan 

“Jadi jika ada kios ataupun warung yang menjual miras itu sudah dipastikan tidak ada izin, hal ini pun sesuai dengan perda dan perbup yang ada di Kotim yakni Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020,”kata  Shohibul Kamis (17/6).

Ditambahkan Shohibul, bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2017 tersebut, sudah mengatur sedemikian rupa bahwa pada salah satu poin dalam perda itu tidak memperbolehkan kios miras menjual berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, kemudian ada batasan kadar Alkohol yang tentukan yang hanya boleh 5%.

Baca Juga :  Hantam Truk Parkir dan Bengkel, Sopir Truk CPO Tewas

Selanjutnya, Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana perda maka toko, kios, dan warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.

Kemudian berkaitan dengan minuman jenis arak itu bisa ditindak jelas jelas minuman tersebut tidak ada sama sekali label aman nya dari BPOM dan itu bisa saja dikenakan undang-undang kesehatan dan atau perlindungan konsumen karena sudah jelas melanggar.

“Karena itu kami berharap kepada pihak penegak hukum bisa mempelajari dan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku penjual minuman keras karena ini sangat meresahkan masyarakat kotim,”tandasnya.(Ry)

Share :

Baca Juga

Kotim

TMMD Ke-199 Kodim 1015 Sampit Dilaksanakan di Kecamatan Pulau Hanaut

Kotim

Pesta Miras dan Ngelem, 20 Remaja Parenggean Diciduk Polisi

Kotim

4 Fokus Polda Kalteng Cegah Pelanggaran Hukum

Kotim

Oleng, Mobil Exspander Hantam Pemotor dan Nyungsep ke Parit

Daerah

Dipicu Miras, Dua Pengendara Motor Terlibat Tabrakan, Satu Tewas Terkapar

Kotim

Rehab Jembatan Sei Babirah Tinggal Pengecatan

Kotim

Lahan Gambut di Kotim Membara

Kotim

Seruduk Belakang Truk, Pedagang Pentol Nyaris Tewas