PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengedar sabu bernama Jono di Jalan Sumbawa Keluraan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (3/6/2021) pukul 12.30 WIB. Dari tangan petani karet ini, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Kita setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”kata Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskan Asep, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan empat paket sabu seberat 19,76 gram sabu dan barang bukti lainnya berupa Ponsel,Uang Rp 200 Ribu Rupiah dan satu plastik klip besar.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari interogasi terhadap pelaku barang haram tersebut akan dibawa ke kampung dan diedarkan. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tandasnya. (am)