KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Seorang kakek berinisial JK (63) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Seruyan. Pensiunan anggota Polri ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap saat dalam perjalanan di Ujung Pandaran menuju Kuala Pembuang, tepatnya di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu diĀ ruas Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencurigakan seorang pengendara. Pengendara ini kemudian dihentikan, saat itu pelaku langsung membuang sesuatu ke tepi jalan.
“Saat ini juga pelaku ini diamankan dan barang yang dibuangnya diperiksa ditemukan didalamnya barang bukti 2 paket sabu dengan beratĀ 6.62 gram. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolres saat menggelar press release, Rabu (9/6).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ar/hm)