PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohannes Freddy Ering mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov), mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010, tentang pajak air permukaan. Pasalnya hal tersebut dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kita melihat sekaligus mempelajari bagaimana pemerintah setempat mengimplementasikan pajak air bawah tanah dan pajak air permukaan sebagai salah satu sumber PAD. Mengingat potensi pajak yang dihasilkan, khususnya dari pajak air permukaan cukup besar,” katanya, Selasa (15/6/21).
Berdasarkan hasil kunjungan, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Kabupaten Tabalong merupakan wilayah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan cukup banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi, sehingga penerapan pajak air permukaan bisa lebih efektif dalam menggali potensi PAD.
“Potensi PAD yang dihasilkan melalui sumber pajak air permukaan bisa dikatakan cukup besar. Hal tersebut tentunya didukung dengan kekayaan alam melimpah dan banyaknya PBS yang beroperasi disana,” ucapnya.
Untuk itu, walaupun Kalteng sudah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang pajak air permukaan, namun implementasi Perda tersebut masih belum maksimal.
“Kita sudah punya Perda yang mengatur tentang pajak air permukaan, hanya saja implementasinya yang belum maksimal. Apabila Pemprov bisa memaksimalkan implementasi perda tersebut, bisa dipastikan bahwa daerah akan mendapat keuntungan. Apalagi hal ini didukung dengan banyaknya PBS yang beroperasi diwilayah Kalteng,” pungkas Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis). (Ra)