SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Yohanes Karmel (37) tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu. Pria ini ditangkap karena menggelapkan dua unit dum truk milik perusahaan Sabtu (29/5/2021) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bekerja sebagai sopir truk CV Bahari dengan membawa truk Mitsubishi Nopol KH 8343 GN. Sedangkan temannya bernama Roni membawa truk Nopol KH 8370 GO merk Hino Dutro.
Truk yang disopiri keduanya ini tidak pulang ke perumahan mess perusahaan karena dibawa kabur keduanya sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian 600 juta. Kasus penggelapan ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Mentaya Hulu.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku bernama Yohanes Karmel. Dari pengakuan pelaku ini terungkap bahwa truk tersebut dijualnya kepada seseorang. Sementara satu pelaku lainnya bernama Roni masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
“Atas perbuatan ini pelaku dikenakan pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara satu pelaku bernama Roni masih kita buru,”ungkap Kapolsek. (Ry/hm)