SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aksi bejat dukun cabul bernama Heriyadi alias Ukih (27) warga RT 02 Desa Luwuk Kowan Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim yang memperkosa seorang wanita berinisial ENH (23), berakhir dijeruji besi. Ia kini harus mendekam diruang tahanan Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, pelaku ini mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena menyukai korban sejak pertama kali berobat kepadanya. Ditambah lagi, selama 5 tahun terakhir pelaku telah menduda, usai cerai dengan istrinya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, modus pelaku ini melakukan pemerkosaan itu berawal saat korban kambuh dari penyakit kesurupannya. Pelaku ini menyarankan korban dan keluarganya untuk bermalam di rumahnya saat berobat.
“Saat itu, korban dan suaminya berangkat ke rumah pelaku untuk berobat. Namun saat pagi hari, suami korban ini pulang dan meninggalkan korban di rumah pelaku, sehingga terjadilah aksi bejat tersebut,”ungkap Kapolres kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, Selasa (15/6).
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ahm)