Buntok,KaltengEkspres.com – Guna membahas pengajuan permohonan persetujuan prinsip mendahului anggaran DPA DAK fisik dan non fisik di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipii, serta Perubahan program kegiatan dan sub kegiatan dana PBH-DR pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas terkait, Senin (21/6/2021).
Usai memimpin rapat Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM kepada awak media mengatakan, pembahasan itu dilakukan hanya merubah nama judul saja, tapi tidak merubah secara mendasar, baik pagu maupun bentuk kegiatannya
“Karena dianggap tidak masalah makanya kita sepakat saja, karena hanya menyesuaikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya,” jelas Farid Yusran.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPC PDIP Barsel itu juga mengharapkan agar eksekutif sering – sering melakukan kordinasi dengan DPRD, khususnya terkait dengan usulan – usulan DAK. Karena sesuai perundangan – undangan yang berlaku seperti MD3, UU Pemerintah Daerah, peraturan pemerintah dan lainnya, itu mengatakan semua yang masuk dalam APBD wajib mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Jadi tidak boleh ada wilayah – wilayah hitam, tidak bolah masuk begitu saja di APBD, makanya harus dibahas bersama,” tutupnya. (rif).