SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyayangkan sikap Kanwil BPN Kalteng dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang diduga telah melakukan permukatan jahat dengan membuat mediasi fiktif.
Mediasi fiktif tersebut menurut Abadi demi untuk menghilangkan hak masyarakat Desa Pahirangan dan sebagian besar masyarakat Tangkarobah yang sudah tertuang di dalam SK dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA seluas 1.080,73 hektare.
“Tindakan yang dilakukan Kanwil BPN Kalteng dan PT KMA ini jelas sangat merugikan hak masyarakat adat Desa Pahirangan dan sebagian besar masyarakat adat Desa Tangkarobah,” kata Abadi.
Selain itu kata Abadi, peralihan atas tanah seluas 1.080,73 kepada Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB ) sebagai konsekuensi pelaksanaan Diktum Kelima surat keputusan tersebut pada huruf B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya ini jelas bahwa Dirjen Hukum Kementrian Agraria mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kanwil BPN Pertanahan Provinsi Kalteng untuk melakukan mediasi agar PT KMA mengajukan ijin peralihan atas tanah seluas 1.080.73 ha yang tertuang di dalam SK HGU dan sertifikat PT KMA kepada koperasi GMB,” tegasnya.
Lanjut Abadi, akibat permufakatan jahat tersebut bukan hanya koperasi yang telah dirugikan, namun ini menyangkut nama baik dan harga diri banyak pihak, karena hasil berita mediasi fiktif tersebut dijadikan dasar oleh Komisi I DPRD Kotim saat melakukan tidak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di aula PT KMA pada 26 Februari 2021 lalu.
“Hasil berita acara fiktif yang diterbitkan Kanwil BPN Kalteng untuk menghilangkan hak masyarakat tersebut digunakan PT KMA untuk mengelabui koperasi dengan cara menggunakan tangan-tangan para pejabat kita di Kotim,” beber Abadi.
Sementara itu dikatakan Abadi, bahwa dirinya dan ketua koperasi merasa kaget, dengan apa yang dibacakan Rimbun yang pada saat itu mewakili Komisi I DPRD Kotim. Dimana dikatakan bahwa telah terselenggaranya mediasi di Aula kantor Kanwil BPN Kalteng pada Rabu 12 Desembers 2019 lalu, antara pihak koperasi dan Management PT KMA, hingga di dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa pihak koperasi telah membuat kesepakatan yang di-aktakan oleh Notaris Tridartahena.
“Hari ini saya tegaskan bahwa Berita acara tersebut Fiktif. rekayasa yang dibuat oleh BPN Kanwil Kalteng tersebut ternyata bukan hanya itu, malah juga disebutkan bahwa telah terlaksana sebanyak empat kali mediasi antara pihak Koperasi dan PT KMA, padahal faktanya hanya sekali itupun juga tidak dihadiri oleh pihak PT KMA,” jelas Abadi.
Ditambahkannya, pada tanggal 12 Desember 2019 tersebut Ketua Koperasi berada di Jakarta maka dengan ini kami berharap kepada Kementrian Agraria beserta penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan agar dapat ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan seperti ini adalah bagian dari praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan Negara,” tandasnya. (Ry)