PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan lanjutan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Sebelumnya, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan terhadap Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah. Akan tetapi, setelah tahapan pembahasan selesai maka perda tersebut langsung diserahkan pihaknya ke pemerintah provinsi guna dilakukan evaluasi.
Setelah dievaluasi, pihak Provinsi kembali meneruskan hasil pembahasan perda yang mengatur tentang retribusi di Kota Palangka Raya tersebut kepada Ditjen Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, guna dievaluasi secara mendalam.
“Hasil evaluasi tersebut, pada akhirnya kembali diberikan kepada DPRD dan Pemko Palangka Raya pada bulan April 2021 yang lalu,” kata Riduanto, Selasa (22/6/2021).
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, adapun esensi yang dibahas dalam perubahan perda tentang retribusi tersebut, lebih kepada narasi serta redaksi yang tertuang didalam perda yang sebenarnya telah disahkan pada tahun 2018 silam, atau kurang lebih ada 11 item yang pihaknya bahas dari hasil evaluasi Pemprov Kalteng dan Kemendagri tersebut.
“Tidak ada mengenai perubahan tarif retribusi yang dibahas, karena masih sama seperti draft yang disahkan pada 2018 Perubahan mendasar ada pada kata-kata di dalamnya. Seperti kata ‘sewa’ kini berganti menjadi ‘biaya’,” tukasnya. (Ra)