SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Tison Y Wemay alias Tison (34) ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu. Pria ini diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur berinisial LA (12), di mess karyawan Devisi II PT BSK II di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim Jumat (18/6/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, kejadian ini terungkap berawal saat salah seorang saksi bernama Imransyah alias Imran sedang berada di messnya.
Ia kemudian melihat korban lewat depan rumahnya dan masuk ke dalam rumah pelaku yang berada tepat di samping messnya, sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian antara korban dan pelaku berbincang-bincang sesaat. Mengetahui keduanya berduan di dalam mess, saksi ini penasaran dan mengintip dari dalam rumahnya karena hanya berbatasan dinding kayu.
Ketika saksi mengintip inilah, melihat pelaku melakukan hubungan badan dengan korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan saksi kepada orang tua korban sekira pukul 15.00 WIB. Tak terima atas ulah pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Mentaya Hulu.
“Menindaklanjuti laporan ini, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediaman messnya. Atas perbuatanya ini, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ungkap Suwardi. (Ry/hm)