Home / Pemkab Kobar

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:14 WIB

Bupati Kobar Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menandatangani kerjasama dengan BPN Kobar di aula hotel Brits Pangkalan Bun, Selasa (22/6/2021).

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menandatangani kerjasama dengan BPN Kobar di aula hotel Brits Pangkalan Bun, Selasa (22/6/2021).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah membuka secara resmi rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria (Rakor GTRA) di aula Brits Hotel Pangkalan Bun, Selasa (22/6/2021).

Rakor gugus tugas reforma agraria tahun 2021 ini mengusung tema “Sinkronisasi Kebijakan Lintas Sektor dalam Pengembangan Potensi Unggulan Desa melalui Reforma Agraria di Kotawaringin Barat”.

Kotawaringin Barat dipilih sebagai kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang melaksanakan kegiatan Rakor GTRA.

Dalam sambutannya, Bupati Nurhidayah menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Kotawaringin Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar dalam hal penataan aset dan penataan akses.

Baca Juga :  Dinkes Kobar dan KKP Kolaborasi Cegah Masuknya Coronavirus

“Tentunya dari tema tersebut mengandung maksud agar pemerintah daerah khususnya dinas terkait dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat mensinkronkan kebijakan dalam wadah gugus tugas reforma agraria, agar program dan kegiatan agar kegiatan antar intansi dapat berjalan efektif dan berkesinambungan,” kata Bupati Nurhidayah.

Dengan adanya kerjasama tersebut, Bupati berharap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat dapat teratasi, serta mendorong pemerintah desa menggali potensi daerahnya masing-masing.

“Tentunya sinkronisasi ini diharapkan juga dapat menemukan solusi dan permasalahan-permasalahan yang muncul di dalam masyarakat. Dalam hal ini pengembangan potensi desa untuk mempercepat pengembangan sumber daya di kawasan pedesaan,” jelas Bupati.

Baca Juga :  Pemkab Kobar Dorong Alpukat SB-03 Jadi Produk Unggulan 

Lanjut Bupati, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kotawaringin Barat nomor 53 tahun 2021, dijelaskan GTRA merupakan kesempatan yang strategis untuk reforma agraria di Kobar.

“Yaitu terdiri dari unsur-unsur teknis terkait. Pemberian, penataan aset dan penataan akses dengan agraria,”tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kotawaringin Barat, Jailani Abdul Karim menerangkan, GTRA merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penataan agraria untuk memudahkan masyarakat.

“Harapan kita ini merupakan momentum yang tepat membangun dan menguatkan sinergi langkah strategis bersama di Kobar. Menata ulang struktur agraria yang timpang, sekaligus mengantisipasi konflik agraria, sehingga diperlukan koordinasi,” ucap Jailani. (lh)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kobar

Serap Aspirasi, RSSI Pangkalan Bun Gelar Forum Konsultasi Publik

Pemkab Kobar

Bupati Buka Turnamen PDAM Tirta Arut Cup IV

Pemkab Kobar

Bupati Kunjungi Korban Laka Bus Yesoe di RSUD Imanuddin

Pemkab Kobar

Pasar Ramadan Tersebar Disemua Kelurahan

Pemkab Kobar

Pemkab Kobar Serahkan LKPD 2018

Pemkab Kobar

Pj Bupati Kobar Dukung PBS Realisasikan Plasma 

Pemkab Kobar

Pemkab Kobar Belajar Sanitary Landfil ke Balikpapan

Kobar

Ratusan Warga Kobar Dirapid Test