PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, untuk memaksimalkan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khusus pajak sarang walet. Pihaknya melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dijelaskannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarang walet ini cukup besar. Akan tetapi hingga saat ini upaya pemungutan yang dilakukan belum maksimal. Oleh karena itu dia berharap dengan keterlibatan jaksa ini potensi pajak yang terutang bisa ditagih.
“MoU ini berlaku selama 7 bulan. Nantinya wajib pajak saling memahami hak dan kewajiban. Dalam pendampingan ini nantinya para jaksa akan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka bersedia membayar pajak secara tertib,” kata Aratuni Djaban, Selasa (22/6/2021).
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, nantinya pihaknya akan mengevaluasi besaran potensi pajak sarang walet per objek pajak.
“Banyaknya piutang pajak bisa dilihat dari mulainya mereka berusaha. Bagi wajib pajak yang keberatan dengan cara ini, maka kami juga akan melayani gugatan secara perdata dari objek wajib,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, jika nantinya ada wajib pajak yang tidak taat membayar pajak, maka sanksinya bisa diberikan saksi administrasi, misalnya pencabutan izin usaha.
“Tentu dalam hal ini kita ingin Kota kita semakin maju dan berkembang. Untuk itu, sumber-sumber pemasukan PAD yang sangat berpotensi, akan kita maksimalkan,” tukasnya. (Ra)