BUNTOK, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial RH (41) warga Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tak berkutik saat disergap anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) di Desa Wungkur Baru Kecamatan Gunung Bintang Awai, Jumat (25/6/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Ia ditangkap karena kedapatan menjadi bandar sabu. Dari tangannya ini polisi mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 39,07 gram.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang yang gerak-gerik mencurigakan di Desa Wungkur Baru.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, setelah memastikan ciri-ciri yang bersangkutan pelaku langsung disergap.
“Ketika kita lakukan pengeledahan di badan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket dengan berat total 39,07 gram yang sempat disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme,”ungkap Sanip.
Saat diamankan di Mapolres Barsel, pelaku mengakui 15 paket sabu seberat 39,07 gram beserta barang bukti lainnya berupa satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu buah ponsel dan uang tunai Rp 1,2 juta tersebut merupakan miliknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (as/hm)