SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Miming alias Lahabo (48) harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Mentaya Hulu. Karyawan PT KMS ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik terhadap seorang karyawan lainnya di perusahaan setempat bernama Ratnah (41).
Peristiwa ini terjadi di mess karyawan setempat, yang terletak di Perumahan Karya Bedeng G 10 PT KMS Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, Selasa (15/6) lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang berada di rumah kemudian datang pelaku langsung melakukan pengancaman meminta korban agar mogok bekerja. Namun saat itu korban tidak menghiraukannya, sehingga membuat pelaku marah dan membawa senjata tajam jenis badik sambil mengacungkan kearah korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Mentaya Hulu. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian menciduk pelaku yang saat itu berada di mess perusahaan setempat kemudian membawanya ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari pelaku ini kami mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (Ry/hm)