SAMPIT, KaltengEkspres.com – Sidang lanjutan kasus penggelapan yang mendudukan terdakwa Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jumat (18/6/2021). Dalam sidang ini terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terdakwa dalam surat kesepakatan.
Di surat kesepakatan itu dibuat antara terdakwa dengan saksi Kanaphati Rao A Natachana selaku Direktur PT Karya Makmur Abadi (KMA) tertanggal 2 Desember 2019.
Kesepakatan itu berisi tentang janji realisasi pelepasan kawasan hutan untuk lahan plasma Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) seluas 791,77 Hektar, sesuai dengan yang tertuang didalam Surat Keputusan Nomor: 73/HGU/KEM.ATR/BPN/ 2016 tentang pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. KMA atas tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Jika dalam jangka waktu 18 bulan terhitung sejak Surat Keputusan Kementerian ATR.BPN RI , PT. KMA tidak dapat mengurus izin pelepasan kawasan hutan untuk lahan Plasma Koperasi Garuda Maju Bersama yang dicadangkan seluas 791,77 Hektar. Maka PT KMA wajib menyerahkan sebagian dari yang diberikan Hak Guna Usaha ini seluas 1080.73 Hektar untuk kebun Palsma Masyarakat anggota Koperasi GMB.
Akan tetapi saat itu melewati batas waktu yang disepakati 18 bulan dan sudah melewati batas waktu hingga 20 bulan kalender. Dimana di kesepakatan itu dituangkan bahwa pihak perusahaan akan memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk kesejahteraan pihak Pertama yakni Koperasi GMB.
“Saat itu saya tidak hadir dalam acara mediasi yang diselenggarakan di Kanwil BPN Provinsi Kalteng pada tanggal 12 Desember 2019 tersebut, terdakwa juga setahu saya tidak hadir (buat kesepakatan) karena sedang berada di Jakarta, cuman kami bingung, Hasil berita acara dari mediasi tersebut dilaporkan ke Kementerian ATR BPN RI” ucap Sekretaris Koperasi GMB Isa Rudianto.
Disidang yang digelar Jumat, 18 Juni 2021 ini juga terungkap, kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang itu pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek. Cek itu diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan selaku manager accounting atau keuangan PT KMA.
Dalam sidang pertama perkara ini, dihadiri Saksi Pormawan selaku Manger Accounting atau Keuangan PT. KMA saat itu ditanya terkait untuk apa tujuan dan kegunaan uang senilai Rp. 2,2 miliar yang diserahkan kepada terdakwa Gustap Jaya selaku Ketua Koperasi GMB. Ia bahkan mengaku, tidak tahu, apa maksud tujuan dan kegunaan uang miliaran tersebut.
“Kan aneh, Pormawan selaku Manager Keuangan Perusahaan PT KMA mengaku didepan Hakim mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan diberikannya uang Milyaran tersebut, padahalkan diketahui dia sendiri yang menyerahkan uang berbentuk cek tersebut terhadap Gustap Jaya, sesuai bukti dokumentasi penyerahan Cek di kantor Notaris Tridarta hena,”papar Isa
Namun demikian adanya pemberian uang itu saksi Isa pada sidang maupun Junaidi Herman selaku Bendahara koperasi mengaku tidak tahu.
“Saya tahu saat ada rapat dengar pendapat dengan DPRD Kotim di aula kantor PT KMA, soal uang itu,” timpal Junaidi dihadapan majelis hakim, jaksa dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono.
Mereka juga menerangkan kalau hingga kini tidak ada kebun plasma yang dijanjikan kepada mereka, padahal sebelumnya perusahaan kata saksi berjanji akan melepaskan lahan seluas 791 hektare yang masuk kawasan hutan untuk jadi plasma atau jika tidak memberikan mereka plasma dengan luas lahan 1.080 hektar yang masuk HGU perusahaan sebagaimana SK HGU PT KMA. (Ry)