PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com -Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah melaunching penerapan SP2D Online dengan nama “Simanis Kobar”.
Acara ini sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Kepala SKPD atas Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Kantor Bupati Kobar, Selasa (8/6/2021).
Bupati mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah serta Direktur PT. Bank Kalteng, atas dukungan dan bantuannya untuk mewujudkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan melalui penerapan SP2D on-line dilingkungan Pemkab Kobar.
“Melalui sp2d online diharapkan dapat memangkas waktu, lebih efektif dan efisien dalam memperlancar proses pencairan sp2d dari rekening kas daerah kepada rekening tujuan (rekening skpd dan pihak ketiga) di bank dengan konsep real time online. Dari semula masih menggunakan dokumen penguji sp2d ke bank secara manual, maka dengan adanya penerapan sp2d online ini hanya diperlukan waktu yang sangat singkat,” jelas Nurhidayah.
Menurutnya, kemudahan lainnya adalah dalam pembuatan kode billing pajak serta kode nomor transaksi penerimaan negara (ntpn) dari penyetoran pajak ke kas negara masuk ke aplikasi simda keuangan secara otomatis.
Terobosan dan inovasi berupa sp2d online terintegrasi diperlukan dalam upaya memberikan manfaat kepada stakeholder dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah sebagai perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan efisien terutama dalam pengelolaan keuangan daerah guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pada kesempatan ini saya juga memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian opini WTP yang ke 7 kalinya berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah dari bpk-ri perwakilan provinsi kalimantan tengah. Opini WTP ini didasarkan atas kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”ucapnya.
Pencapaian ini tambah dia, merupakan hasil kerja bersama seluruh SKPD dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah. (NK)