PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pelarian seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kasongan berinisial AS, berakhir di jeruji besi. Setelah 6 tahun buron, pelaku berhasil diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau.
Kalapas Narkotika Kasongan Achmad Hardi mengatakan, pelaku ini sebelumnya buronan dari tahun 2015 dan saat itu sedang menjalani hukuman 5 tahun enam bulan penjara.
“Ia melarikan diri dari LP ketika sedang menjalani hukuman 1 tahun enam bulan,”ungkap Achmad Hardi saat mengikuti konferensi pers di Polda Kalteng, Kamis (3/6/2021) siang.
Sementara itu Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan anggota dengan barang bukti berupa sabu seberat 15,34 gram,”kata Nono.
Nono menjelaskan, pelaku kabur sudah selama 6 tahun dan menurut pengakuannya dirinya sudah dipercaya sebagai tahanan pendamping (tamping) bagian dapur.
“Pelaku kabur saat subuh ketika akan ambil makanan,”ujarnya.
Pelaku diamankan pada Minggu (30/5/2021) di daerah Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polda Kalteng. (am)