Home / Nasional

Rabu, 9 Juni 2021 - 13:15 WIB

5 Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kapolres Metro Jaksel saat memperlihatkan barbuk sabu.

Kapolres Metro Jaksel saat memperlihatkan barbuk sabu.

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 5 orang jaringan pengedar sabu dan ganja serta kurir di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kelima orang tersebut berinisial MYH, MH, DC, IF, dan J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu. Ada tiga rangkaian pengungkapan atau penangkapan kelompok pengedar narkoba ini dimulai tanggal 25-27 Juni dan tanggal 29 Juni.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota meringkus seorang pelaku berinisial DC dengan barang bukti lima bungkus kantong plastik dililit dengan lakban coklat dan berisi narkotika bentuk tanaman jenis ganja. Dari pelaku ini, kasus dikembangkan sehingga terungkap pelaku lainnya berinisial MH, MYH, dan J sebagai pengedar ganja. Total barang bukti ganja yang disita dari tangan para tersangka yaitu 13,5 kilogram,”ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Gempa Bumi Guncang NTT

Sedangkan pelaku IF lanjut Kapolres, sebagai pengedar sabu ditangkap berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran sabu di Kecamatan Mampang Prapatan.

“Di situ mendapatkan informasi ada saudara IF yang akan mengambil paket namun kemudian saudara ia terpantau oleh personil Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang bersangkutan kemudian diamankan dan ketika diamankan saudara IF ini membawa benda atau barang berupa sabu sebanyak 155 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pencurian Lantai Pelat Besi JPO

Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian kemudian kembali menyita 489 gram sabu di kamar kosnya. Dari tangan IF polisi menyita 10 paket berisi sabu seberat 644 gram.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (as)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kuat Ma’ruf dan Ricky Divonis Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Nasional

Dirut Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggara Angkutan Lebaran

Nasional

Perayaan Natal 2020 Aman dan Lancar

Nasional

Rivan A Purwantono: Pelayanan Cepat dan Terbaik Wujud Bela Negara Jasa Raharja

Nasional

Kunjungan Meningkat, TNTP Diusulkan Jadi New Bali Kalimantan

Nasional

Polisi Selidiki Insiden Mobil Minibus Tercebur ke Laut

Lamandau

Propam Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Nasional

Polda Jabar Gerebek Pabrik Pembuat Obat Ilegal