PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau bisa di Pengganti Antar Waktu (PAW) jika terlalu lama sakit. Hal itu dikatakan ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai.
Politikus Golkar ini mengatakan, aturan tersebut memang aturan baru. Artinya akan dibahas kedepannya. “Rencananya nanti seperti itu aturannya. Kalau terlalu lama sakit bisa di PAW,” kata Rifai, kepada awak media Jumat, 7 Mei 2021 lalu.
Ia menambahkan, secara terperinci nanti mungkin akan diatur lebih jauh. Misalnya sakit apa dan ada jangka waktunya.
“Misalnya sakit parah dan sampai satu tahun tidak masuk kerja bagaimana? Apakah gajinya juga jalan? Tentu hal semacam ini harus diatur,” ujar dia.
Rifai mengungkapkan, kalau sakit dan tidak masuk bekerja bagaimana dengan tanggung jawabnya. Bukan berarti kita mendoakan ada anggota dewan yang sakit dan di PAW.
“Ini aturan untuk mengantisipasi saja. Kalau terjadi seperti itu ada aturan sudah mengatur. Artinya tidak mungkin kalau ada anggota dewan yang sakit dan tidak masuk kerja sangat lama, sementara gajinya dibayar. Aturan ini memang perlu untuk diatur,” tandasnya. (dar)