PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang wanita berinisial KR bersama anaknya ANT harus menjalani masa tahanan usai diperiksa di Polresta Palangka Raya, Sabtu (23/5/2021).
Mantan Lurah Menteng Kota Palangka Raya ini ditahan karena terlibat kasus dugaan penipuan jual beli tanah terhadap korbannya berinisial AB hingga mengalami kerugian Rp 530 juta.
Pemilik lahan KS mengatakan, selama proses jual beli antara oknum pelaku dan korban dirinya tidak pernah dilibatkan. Pelaku KR mantan lurah bersama anaknya ANT ini, ternyata mengatas namakan pemilik lahan KS dalam penjualan tanah tersebut.
“Jadi dua pelaku ini mengatas namakan pemilik tanah dengan modus jual beli tanah kepada korban AB. Saat itu korban AB ini sudah membayar uang kepada mantan lurah dan anaknya sebesar Rp 530 juta,”ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Minggu (23/5/2021) siang.
Pemilik lahan sendiri kebingungan dirinya tidak pernah menjual ataupun berurusan dengan orang lain. Terlebih lagi, sampai meminta sejumlah uang kepada orang lain ataupun menyuruh menjualkan tanah.
“Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu, berawal saat pelaku bersama anaknya melakukan jual beli tanah yang bukan miliknya kepada korban AB dengan harga Rp 750 juta. Namun saat itu baru dilakukan pembayaran sebesar Rp 530 juta selanjutnya pelunasan akan dibayar setelah sertifikat tanah sudah ada, namun sampai saat ini korban AB belum menerima sertifikat. Ketika sudah dilakukan pengecekan di kantor BPN Kota Palangka Raya tidak ada pengurusan sama sekali,”ujar Todoan.
Selanjutnya korban melapor ke Mapolresta Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan korban ini, anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Dari tangan keduanya sudah diamankan barang bukti berupa lembaran kertas peta bidang tanah, kwitansi penyerahan uang dan beberapa lembar kertas buktikan pembayaran uang sebesar Rp 530 juta.
“Terhadap kedua pelaku ini dikenakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,”tandasnya. (am)