KASONGAN, KaltengEkspres.com– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Katingan bersama aparat kepolisian dua kecamatan menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal dan menangkap penjualnya.
“Para penjualnya sudah diamankan dan sebagian telah dikenakan tipiring,” kata Kasat Pol PP Katingan, Pimanto kepada KaltengEkapres, Senin ,(10/5/2021).
Pimanto menjelaskan, para penjual miras tanpa izin tersebut dikenakan denda Rp. 600 ribu. JIka tak dibayarkan maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari.
Saat ini barang bukti miras yang disita dari dua tempat di Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Sanaman Mentikai.
“Mereka menjual minuman keras tanpa izin sedangkan di Perda No 16 tahun 2011 hanya 5 persen alkoholnya diperbolehkan. Namun jika ditemukan di atas 5 persen disita,” sebutnya.
Sedangkan untuk alkohol yang 5 persen itu tak ada izin di Kantongi penjual di Katingan Tengah dan Sanaman Mentikei.
Usai diamankan, miras yang disita tersebut akan dimusnahkan karena tak tercantum dalam perda, dan satpol pp terus bersinergi dengan pihak perizinan, kepolisian dan TNI dalam meningkatkan PAD dalam penjualan miras berakohol 5 persen.
Hasil giat tersebut miras yang disita dari dua kecamatan berjenis bir 8 dus berisi 192 kaleng, 11 botol bir angker, anggur merah 2 dua sebanyak 24 botol, vodka mix (MC Donal) 1dus 12 botol dan arak 2 dua sebanyak 45 botol. (MI)