PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com — Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menegaskan, akan ada sanksi bagi pangkalan atau pedagang yang menjual gas elpiji 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya, gas elpiji 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Apalagi menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Nah, apabila ada pangkalan atau pedagang yang kedapatan menjual gas elpiji di atas harga HET, maka dapat dikenai sanksi,” tegas Wahid Yusuf, Senin (10/5/2021).
Dirinya mengakui, hingga saat ini masih banyak laporan warga Palangka Raya yang mengeluhkan terkait tingginya harga gas elpiji 3 Kg, yang dijual pangkalan atau pedagang.
Padahal, Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah berkali-kali menyampaikan pemberitahuan kepada pangkalan atau pedagang, untuk menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET, sebagaimana surat keputusan Wali Kota nomor 188.45/85/2015, yakni berkisar Rp17.500 per tabung.
“Perlu diingat, sudah ada beberapa pangkalan atau pedagang yang sudah dicatat. Intinya sebelum disidak dan kena sanksi mari tertib,” ucapnya.
Untuk itu dirinya berharap, pada perayaan hari Idul Fitri 1442 Hijriah ini, tidak ada komoditas yang mengalami kenaikan harga, sehingga seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup selama merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. (Ra)