SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Ketapang memusnahkan barang bukti (barbuk) 49,76 gram sabu, hasil pengungkapan kasus terhadap dua orang tersangka pengedar bernama Muhammad Afreza dan Indra yang ditangkap di Jalan Jendral Sudirman KM 2,5 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim,, Jumat (16/4) lalu.
Pemusnahan barang bukti sabu ini, dipimpin langsung Wakapolres Kotim Kompol Aziz didampingi Kepolsek Ketapang AKP Syamsul Bahri di halaman Mapolsek setempat, Jumat (7/5/2021). Kegiatan ini turut dihadiri, perwakilan dari Kejari dan BNK Kotim, Dinkes Kotim serta PN Sampit.
Kapolsek Ketapang AKP Syamsul Bahri mengatakan, pemusnahan barbuk sabu ini untuk memenuhi persyaratan berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke Kejari Kotim.
“Barbuk yang dimusnahkan ini totalnya 47,82 gram. Karena sebagian disisihkan untuk alat bukti persidangan dan uji laboratorium,”ungkap Syamsul Bahri.(Ry/hm)