JAKARTA, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah pabrik produsen narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Bogor Jawa Barat. Dari lokasi ini anggota menangkap sejumlah pelaku dengan total barang bukti yang disita mencapai 150 kilogram.
“Kami butuh pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti ini lebih besar dari sebelumnya,”ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah, Senin (31/5/2021).
Para pelakunya ini lanjut dia, berinisial MR, AF, J dan AH yang diketahui sebagai pengedar di Kota Bogor. Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan produksi tembakau sintetis dari tempat produksi ke tempat pengemasan atau mengantar barang yang sudah jadi ke bandar-bandar yang lebih kecil.
Setelah mengembangkan penangkapan itu, anggota Satresnarkoba Polres Jaksel juga menangkap lima tersangka lain. Lima tersangka tersebut berinisial R, RP, RA, TA dan M. Mereka ditangkap di dua rumah berbeda wilayah kota Bogor yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus pengemasan tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial AM sebagai pembuat atau produsen tembakau sintetis di wilayah Banten. Adapun, barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di Pandeglang, Banten itu mencapai sekitar enam kilogram dan hasilnya dipasarkan melalui media sosial.
Penangkapan AM berawal dari ditangkapnya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (19/5) lalu yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram. Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain yakni IA di Kabupaten Tangerang, yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan. Berbekal petunjuk IA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten yang juga merupakan administrator dari akun salah satu media sosial instagram yang digunakan untuk transaksi.
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan. (as)