PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bio solar subsidi.
Pelaku berinisial MD (40) ditangkap di SPBU Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Kabupaten Barito Utara, Selasa (4/5/2021). Dari tangannya diamankan barang bukti sebanyak enam jerigen dengan kapasitas 35 liter.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat di SPBU tersebut kerap digunakan untuk melakukan transaksi penjualan BBM ilegal,”ungkap Bonny Djianto, Sabtu (8/5/2021).
Bonny menjelaskan, akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Selain itu, di lokasi kejadian petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku, sembilan jerigen, selang dan dua lembar catatan hasil penjualan BBM solar.
“Pelaku saat ini sudah diamankan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,”tegas Bonny. (am)