PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam kurun waktu sebulan, anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mengungkap 8 kasus narkoba dengan menangkap 9 tersangka. Dari 9 tersangka ini diamankan barang bukti total barang bukti berupa sabu 269,47 gram.
Pengungkapan ini terjadi sejak 27 April hingga 30 April 2021 lalu, dengan tersangka yang berinisial MM (39), SS (36), SY (44), AR (38), HR (21), TR (34),MP (29),SM (33) dan HM (30). Kesembilan pelaku ini berasal dari Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, Katingan dan Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, kesembilan pelaku ini ditangkap dari empat wilayah berbeda. Dengan total barang bukti diamankan seberat 269,47 gram.
“Kesembilan tersangka ini memiliki peran masing-masing dengan modus yang berbeda dan keseluruhan tersangka adalah sebagai pengedar dan dari beberapa pelaku merupakan seorang residivis,”ungkap Nono, saat menggelar konferensi pers di Polda Kalteng, Kamis (6/5/2021) siang.
Nono menjelaskan, bahwa para pelaku ini telah memiliki jaringan tersendiri baik penerima barang dan penyedia serta pembeli.
Atas perbuatannya ini, para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (am)