SURABAYA, KaltengEkspres.com – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka LY (48), wanita kelahiran Semarang yang bertempat tinggal di Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
“Modus pelaku dengan cara membuka investasi pembebasan lahan yang ada di Osowilangun, Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Kamis (6/05/21).
Tersangka LY (48) melakukan bisnis pembebasan lahan dengan mengajak seseorang pendana untuk membebaskan lahan yang bertempat di Osowilangun dengan janji memberikan keuntungan besar kepada pendana.
Pelaku melakukan strategi sehingga pendana merasa yakin dengan tindakannya, hingga bisa menyerahkan dana secara bertahap untuk pembebasan lahan tersebut yang merugikan pendana sebanyak Rp 48,9 miliar.
Kasus yang ditangani Polda Jatim ini merupakan aksi keempat yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, pada 2005 dan 2006 aksi pelaku ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Setelah itu, pada 2011, pelaku beraksi lagi dan ditangani Polda Jatim.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Dijerat pula dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (as)