KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pria bernama Agung Supiyanto (38) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah kontrakan terletak di RT 10 Kelurajan Selat Kabupaten Kapuas, Jumat (30/4) malam, sekira pukul 19.50 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 6,76 gram, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca dan plastik klip serta ponsel.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumah kontrakannya.
“Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya disaksikan Ketua RT setempat, anggota menemukan barang bukti 13 paket sabu, bersama barang bukti lainnya,”ungkap Subandi, Sabtu (1/5).
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (yan/hm)