SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tamat sudah ulah Supian alias Sukran (41). Warga Bapinang yang tinggal di RT 04 Desa Bajarau Kecamatan Parenggean ini diringkus anggota Satrasnarkoba Polres Kotim karena kedapatan mengedar sabu di Jalan Supian Hadi Desa Bajarau, Senin (3/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti 14 paket sabu seberat 4,90 gram, sedotan dan 13 plastik klip.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota mendapat informasi bahwa pelaku kerap mengedar narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Supian Hadi Rt. 004 Rw. 001 Desa Bejarau Kecamatan Parenggean.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
Ketika dilakukan penggeledahan di kamarnya anggota menemukan dompet yang didalamnya berisi 14 paket sabu.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Syaifullah. (Ry/hm)