SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Roly Sanjaya alias Roly (36) hanya bisa pasrah saat dilendang ke Mapolres Kotim. Pria ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotim karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan Tjilik Riwut KM 3,3 RT 02 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Senin (17/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,55 gram, dan plastik klip serta alat hisap bong.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres Kotim.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”ungkapnya. (Ry/hm)